Cuti akademik adalah keadaan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, maksimal dua semester berturut-turut dengan ijin tertulis dari Dekan atau Rektor.

Mahasiswa berhak untuk mengambil cuti akademik masa kuliah. Ketentuan pengambilan cuti akademik harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam keadaan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fisipol (belum membayar BOP, SPP ataupun UKT)
  • Masa cuti akademik tidak melebihi (atau maksimal) dua semester kumulatif dan tidak berturut-turut
  • Bila persyaratan memenuhi maka ijin cuti diberikan oleh dekan. Apabila tidak maka ijin cuti diajukan kepada rektor
  • Tidak berhak menerima pelayanan akademik (bimbingan tesis)
  • Syarat pengajuan cuti: a) terdaftar aktif pada semester sebelumnya; b) lulus minimal 30 SKS dengan IPK minimal 2.00.
  • Prosedur cuti: a) surat permohonan diajukan kepada Dekan dengan persetujuan Dosen pembimbing dan pengelola prodi; b) cuti diajukan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum periode daftar ulang semester berikutnya; c) Cuti akademik tidak dihitung dengan kaitannya waktu studi; d) Selama periode cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan tidak wajib membayar biaya SPP dan biaya lainnya.