Kurikulum DPP 2016 mengadopsi sistem semi paket (pengambilan MK tersktruktur dan terarah). Dengan demikian mahasiswa baru DPP diwajikan untuk mengambil paket kuliah yang ditawarkan departemen dari semester I.  sedangkan pada semester II dan III perkuliahan bersifat semi paket terarah karena mahasiswa harus mengambil mata kuliah wajib departemen yang bersifat dasar, seperti :MK metodologi, MK dasar studi politik dan pemerintahan, MK Wajib minat Studi dan MK Instrumental Governance.

Proses pengambilan MK dalam kurikulum DPP 2016 ini juga menggunakan mekanisme prasyarat (pre-requisite) kelulusan (minimal nilai C) MK yang lebih dasar untuk mengambil MK lanjutan. Berikut penjelasannya.

  1. Sekuen MK metodelogi mulai dari Metodologi Ilmu Politik, Metode Penelitian Sosial 1 (kuantitatif), Metode Penelitian Sosial 2 (kualitatif), hingga perencanaan penelitian. Bagi mahasiswa yang ingin mengambil MK Perencanaan Penelitian diharuskan terlebih dahulu lulus MK Metodologi Ilmu Politik, Metode Penelitian Sosial 1 (kuantitatif) ,Metode Penelitian Sosial 2 (kualitatif).
  2. Bagi mahasiswa yang akan fokus pada minat studi negara, sebelum mengambil MK Pilihan berdasarkan minat studi (kluster), diharuskan terlebih dahulu lulus (minimal nilai C) MK dasar Studi Politik dan Pemerintahan dan Wajib Departemen Berdasarkan Minat Studi Negara.
  3. Bagi mahasiswa yang akan fokus pada minat studi Intermediari, sebelum mengambil MK Pilihan berdasarkan minat studi (kluster), diharuskan terlebih dahulu lulus (minimal nilai C) MK dasar Studi Politik dan Pemerintahan dan Wajib Departemen Berdasarkan Minat Studi Intermediari.
  4. Bagi mahasiswa yang akan fokus pada minat studi masyarakat, sebelum mengambil MK Pilihan berdasarkan minat studi (kluster), diharuskan terlebih dahulu lulus (minimal nilai C) MK dasar Studi Politik dan Pemerintahan dan Wajib Departemen Berdasarkan Minat Studi Masyarakat.

Adapun MK pilihan untuk kontekstualisasi pada dasarnya dapat diambil di Departemen dan Fakultas manapun. Namun, harus memperhatikan minat studi yang akan dan sedang diambil. Mahasiswa disarankan mengambil MK Pilhan Umum untuk ontekstualisasi mulai semester III.

MEKANISME PENGULANGAN MATA KULIAH

Mahasiswa DPP mempunyai kesempatan untuk mengulang MK yang sudah diambil karena:

  1. Ingin memperbaiki nilai (nilai mendapat nilai C sedangkan nilai B tidak dapat diulang)
  2. Ingin mendapatkan nilai lulus (bila mendapatkan nilai D,E,F)

Bagi mahasiswa yang akan mengulang MK hanya mempunyai kesempatan 2 MK dalam satu semester. Sedangkan nilai yang dijadikan acuan untuk dicantumkan dalam transkrip ilia adalah nilai paling akhir.

MEKANISME PENGHAPUSAN MATA KULIAH

Sesuai aturan fakultas, mahasiswa diperbolehkan menghapus 3 mta kuliah selama mengambil perkuliahan di DPP-Fisipol UGM. Adapun mata kuliah yang boleh dihapus hanya Mata Kuliah Pilihan Departemen.

Penghapusan mata kuliah dapat dilakukan dengan cara : mahasiswa yang bersangkutan mengajukan “Form Pemotongan KRS” yang ditujukan kepada Kasie Akademik dan Kemahasiswaan FISIPOL UGM dengan persetujuan dan ditandatangani oleh Kaprodi atau Sekaprodi S1 DPP FISIPOL UGM. Adapun Form Pemotongan KRS dapat dunduh melalui: http://akademik.fisipol.ugm.ac.id/akademik/?q=node/446