Tugas Akhir mahasiswa adalah tesis yang memiliki bobot sebanyak 8 sampai dengan 12 SKS. Mahasiswa yang berhak memulai proses penulisan tesis sebagai tugas akhir adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan kuliah sebanyak 18 SKS. Cara pengajuannya adalah dimulai dengan rancangan proposal tesis dan permohonan pembimbingan pada program studi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang berhak mendapatkan pembimbingan adalah mahasiswa aktif, yaitu Mahasiswa yang telah melakukan registrasi dan mengisi KRS untuk poin tugas akhir/tesis
  2. Mahasiswa dapat melakukan penelitian/penulisan tesis setelah proposal disetujui oleh dosen pembimbing.
  3. Proposal yang disetujui oleh pembimbing selanjutnya harus melalui ujian proposal tesis;
    1. untuk menentukan kelayakan proposal secara substantive dan metodologis sebagai acuan dalam melakukan penelitian tesis.
    2. Hasil ujian proposal tesis berupa:
      1. Layak untuk dilanjutkan penelitian tanpa perbaikan proposal, atau;
      2. Layak untuk dilanjutkan penelitian setelah perbaikan proposal disetujui oleh dosen pembimbing.
    3. Mahasiswa melakukan konsultasi rutin dengan dosen pembimbing dan mengisi kartu bimbingan tesis.
    4. Mahasiswa wajib menyelesaikan penelitian dan penulisan tesis dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan masa studi yang berlaku.
    5. Penulisan tesis mengacu pada standar penulisan karya ilmiah.
    6. Mahasiswa bisa menulis tesis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Ujian Tesis

Ujian tesis akan dijadwalkan setelah naskah tesis diterima lengkap oleh bagian akademik akademik Prodi S2 Politik dan Pemerintahan. Ujian akan dipimpin oleh dosen pembimbing tesis, dan merangkap sebagai Ketua Tim Penguji, dan beranggotakan dua dosen yang telah ditentukan sebagai tim penguji.

Penilaian Tesis akan berdsarkan pada:

  1. Kualitas tesis dan naskah publikasi yang meliputi: materi, metodologi, sistematika penulisan dan bahasa;
  2. Penampilan waktu ujian, penguasaan materi dan penguasaan metodologi.

Hasil ujian tesis yang dinyatakan lulus tanpa perbaikan dan lulus dengan perbaikan memiliki nilai angka rerata lebih dari atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol). Sedagkan hasil ujian tesis yang dinyatakan tidak lulus memiliki nilai angka rerata kurang dari 3,00 (tiga koma nol nol). Mahasiswa yang melaksanakan ujian tesis dan dinyatakan tidak lulus dapat melakukan ujian ulang 1 (satu) kali.

Setelah mahasiswa dinyatakan lulus, tim penguji akan mengeluarkan nila sementara, dimana nilai akhir ujian tesis akan diberikan jika mahasiswa telah melakukan revisi yang diminta oleh tim penguji, dengan ketentuan mahasiswa harus memenuhi masa revisi tidak lebih dari 3 bulan setelah pelaksanaan ujian tesis.