Buku Panduan Akademik Program Studi S2 Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM memuat substansi dan aturan perkuliahan yang membantu mahasiswa merancang studi mereka sendiri. Pada bagian awal, mahasiswa disuguhkan informasi mengenai sejarah, tujuan, dan nilai yang diusung oleh Program Studi S2 Departemen Politik dan Pemerintahan. Selanjutnya, mahasiswa akan mendapatkan informasi mengenai alur perkuliahan,  ruang lingkup kajian dan ragam konsentrasi keilmuan yang ditawarkan oleh Program Studi S2 DPP Fisipol UGM. Mahasiswa diberikan gambaran utuh mengenai struktur makro kurikulum dan sekuen perkuliahan di setiap semester selama menempuh studi di DPP. Buku panduan akademik juga berisi serangkaian petunjuk teknis/mekanisme mengenai pengambilan dan pengulangan mata kuliah di setiap semester, ujian dan penilaian, dan mekanisme cuti akademik. Pada bagian berikutnya dijelaskan mengenai tugas akhir program studi S2 berupa penulisan tesis, lalu dijelaskan mengenai persyaratan administratif, alur penulisan, penelitian dan pembimbingan tugas akhir. Pada bagian akhir buku panduan akademik berisi penjelasan mengenai  mekanisme ujian tesis dan penilaian.

Link Buku Panduan Akademik Program Studi S2 DPP : http://ugm.id/PanduanAkademikS2DPP

Pengambilan Mata Kuliah

Setiap Mahasiswa aktif wajib mengambil mata kuliah pada setiap semesternya. Proses dan poin-poin substansi yang mencakup mekanisme pengambilan mata kuliah termuat dalam urutan dan mekanisme pengambilan mata kuliah sebagai berikut:

  • Pengambilan mata kuliah (Pengisian KRS) dilakukan setelah mahasiswa melakukan registrasi
  • Program studi menentukan jumlah SKS dengan sistem paket yang tediri dari mata kuliah wajib dan pilihan sesuai yang ditawarkan pada semester yang akan dijalankan mahasiswa.
  • Mengambil jumlah mata kuliah dengan total SKS yang tidak melebihi jatah sebagaimana telah diatur oleh pihak prodi dan fakultas
  • Mengambil mata kuliah dengan merujuk kepada pedoman kurikulum prodi
  • Menggunakan Sistem Informasi Akademik (SIA)
  • Mengisi KRS sesuai jadwal yang ditentukan fakultas
  • Revisi KRS paling lambat 1 minggu sebelum kuliah dimulai
  • Perkuliahan dimulai pada awal semester, dan di akhir semester Kartu Hasil Studi (KHS) akan keluar sesuai dengan KRS yang telah diisikan

Pengulangan Mata Kuliah

Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pengulangan mata kuliah atau mengambil mata kuliah yang sudah pernah diambil mahasiswa yang bersangkutan. Untuk melakukan proses ini, mahasiswa sebelumnya harus memenuhi persyaratan substansi mekanisme pengulangan mata kuliah termuat kedalam peraturan yang dibuat oleh Fakultas. Berikut adalah mekanisme pengulangan mata kuliah:

  • Mahasiswa berhak mengulang mata kuliah yang mendapat nilai minimal C
  • Mahasiswa yang mendapat nilai B atau lebih tidak dapat melakukan pengulangan mata kuliah dengan alasan apapun
  • Nilai akhir untuk mata kuliah yang diulang maksimal adalah A/B
  • Pengulangan mata kuliah maksimal satu kali kecuali mata kuliah wajib yang tidak lulus

Selain pengambilan ulang mata kuliah secara keseluruhan, Mahasiswa juga berhak untuk melakukan remedial ujian; baik untuk ujian tengah semester maupun akhir semester, dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Mahasiswa berhak remedial jika mendapat nilai kurang dari C atau tidak lulus
  • Remedial dilakukan paling lambat 1 minggu setelah kuliah berjalan di semester berikutnya
  • Mahasiswa mendapatkan nilai maksimal C apabila dinyatakan lulus remedial
  • Hasil remedial tidak mempengaruhi jumlah SKS yang akan diambil di semester berikutnya
  • Syarat untuk dapat mengikuti remedial adalah telah mengikuti perkuliahan minimal 75% kehadiran