PROGRAM DOKTORAL / S3

Departemen Politik dan Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Gadjah Mada

Informasi terkait kurikulum Program Doktoral DPP UGM dapat didilihat melalui link berikut:

KURIKULUM PROGRAM DOKTORAL (S3)

KRS

Pengambilan Mata Kuliah

Setiap Mahasiswa aktif wajib mengambil mata kuliah pada setiap semesternya. Proses dan poin-poin substansi yang mencakup mekanisme pengambilan mata kuliah termuat dalam urutan dan mekanisme pengambilan mata kuliah sebagai berikut:

  1. Pengambilan mata kuliah (Pengisian KRS) dilakukan setelah mahasiswa melakukan registrasi
  2. Program studi menentukan jumlah SKS dengan sistem paket yang tediri dari mata kuliah wajib dan pilihan sesuai yang ditawarkan pada semester yang akan dijalankan mahasiswa.
  3. Mengambil jumlah mata kuliah dengan total SKS yang tidak melebihi jatah sebagaimana telah diatur oleh pihak prodi dan fakultas
  4. Mengambil mata kuliah dengan merujuk kepada pedoman kurikulum prodi
  5. Menggunakan Sistem Informasi Akademik (SIA)
  6. Mengisi KRS sesuai jadwal yang ditentukan fakultas
  7. Revisi KRS paling lambat 1 minggu sebelum kuliah dimulai
  8. Perkuliahan dimulai pada awal semester, dan di akhir semester Kartu Hasil Studi (KHS) akan keluar sesuai dengan KRS yang telah diisikan

Pengulangan Mata Kuliah

Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pengulangan mata kuliah atau mengambil mata kuliah yang sudah pernah diambil mahasiswa yang bersangkutan. Untuk melakukan proses ini, mahasiswa sebelumnya harus memenuhi persyaratan substansi mekanisme pengulangan mata kuliah termuat kedalam peraturan yang dibuat oleh Fakultas. Berikut adalah mekanisme pengulangan mata kuliah:

  1. Mahasiswa berhak mengulang mata kuliah yang mendapat nilai minimal C
  2. Mahasiswa yang mendapat nilai B atau lebih tidak dapat melakukan pengulangan mata kuliah dengan alasan apapun
  3. Nilai akhir untuk mata kuliah yang diulang maksimal adalah A/B
  4. Pengulangan mata kuliah maksimal satu kali kecuali mata kuliah wajib yang tidak lulus

Selain pengambilan ulang mata kuliah secara keseluruhan, Mahasiswa juga berhak untuk melakukan remedial ujian; baik untuk ujian tengah semester maupun akhir semester, dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Mahasiswa berhak remedial jika mendapat nilai kurang dari C atau tidak lulus
  2. Remedial dilakukan paling lambat 1 minggu setelah kuliah berjalan di semester berikutnya
  3. Mahasiswa mendapatkan nilai maksimal C apabila dinyatakan lulus remedial
  4. Hasil remedial tidak mempengaruhi jumlah SKS yang akan diambil di semester berikutnya
  5. Syarat untuk dapat mengikuti remedial adalah telah mengikuti perkuliahan minimal 75% kehadiran

Mekanisme Pengaduan Nilai

Mekanisme pengaduan nilai disesuaikan dengan kontrak belajar di tiap mata kuliah. Apabila ada hal yang perlu dikomunikasikan dan dikonfirmasikan lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi dosen yang bersangkutan. Apabila tidak mendapatkan tanggapan dari dosen yang bersangkutan dalam waktu dua minggu, maka dapat difasilitasi oleh Pengelola Prodi S3 DPP

Perkuliahan

Perkuliahan Mahasiswa Program Doktoral DPP FISIPOL UGM dimulai sesuai dengan jadwal perkuliahan yang diinformasikan oleh pengelola DPP, dengan mengikuti kalender akademik yang telah ditetapkan oleh pihak universitas dan fakultas. Dalam proses perkuliahan, mahasiswa akan terbagi pada jalur perkuliahan dan non perkuliahan. Proses perkuliahan ini terkait dengan proses penyiapan para kandidat sebagai peneliti mandiri. Dari segi proses, fase dan substansi riset mandiri harus memiliki bobot kompetensi yang memadai. Bagi mahasiswa yang tidak memiliki kompetensi maksimal yang dipersyaratkan akan difasilitasi dengan sejumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara terstruktur. Dengan demikian, struktur kurikulum ditujukan untuk menopang kapasitas teoritik dan metodologi yang dipakai di dalam menganalisis isu politik yang ditawarkan kepada mahasiswa kandidat doctor. Namun, jika terdapat bukti bahwa mahasiswa sudah memiliki kompetensi maksimal yang dipersyaratkan, maka mahasiswa tidak diwajibkan mengambil mata kuliah yang ditentukan, yang secara otomatis mahasiswa melalui jalur non-perkuliahan/waived scheme.

Adanya fasilitas berupa perkuliahan dengan mata kuliah dapat diselenggarakan secara terstruktur jika terdapat mahasiswa berjumlah lebih dari 5 mahasiswa. Ketika sudah mencapai lebih dari 5 mahasiswa maka fasilitasi perkuliahan dijalankan dengan pendampingan oleh para ahli/expert atau dengan kelas kuliah pada umumnya.

  1. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 40 SKS yang dijadwalkan untuk empat semester dan dapat ditempuh kurang dari empat semester dengan lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  2. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 50 SKS dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) semester.

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari ujian komprehensif dapat menempuh proses pembimbingan akademik. Promotor dan Ko-promotor mensupervisi mahasiswa dalam pembuatan proposal, pelaksanaan penelitian dan penyusunan naskah disertasi. Selanjutnya, mahasiswa dapat menempuh ujian proposal setelah disetujui oleh Tim Promotor. Ujian proposal adalah kegiatan terjadwal yang diselenggarakan dengan musim perkuliahan dalam satu semester. Apabila mahasiswa dinyatakan mengulang, ujian hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselenggarakan dalam waktu maksimal tiga bulan terhitung sejak ujian proposal yang pertama. Mahasiswa melakukan penelitian disertasi setelah lulus ujian proposal disertasi dan mendapat persetujuan dari Tim Promotor. Tim promotor menyatakan kelayanan naskah disertasi untuk dinilai oleh Tim Penilai. Mahasiswa harus melakukan revisi naskah disertasi paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal penilaian naskah disertasi. Mahasiswa menempuh ujian tertutup setelah naskah disertasinya dinyatakan layak oleh Tim Penilai. Mahasiswa Program Doktor yang dinyatakan lulus dalam ujian tertutup dapat mengusulkan mengikuti wisuda atau ujian terbuka.

Ujian dan Penilaian

Ujian

Evaluasi proses pembelajaran pada Program Doktor dilaksanakan melalui: 

  1. Ujian semester untuk mata kuliah; 
  2. Ujian proposal disertasi atau ujian komprehensif; 
  3. Laporan kemajuan hasil penelitian; 
  4. Penilaian kelayakan disertasi;
  5. Ujian disertasi.

Penilaian

  1. Skema penilaian mata kuliah bisa disepakati melalui proses diskusi kelas pada sesi‐sesi awal perkuliahan.  
  2. Skema penilaian harussesuai dengan misi pembelajaran yang telah ditetapkan.   
  3. Evaluasi atau penilaian hasil pembelajaran dilakukan dengan kombinasi dari:
    1. ujian tertulis; 
    2. ujian lisan (interaktif); 
    3. penugasan:  (i) penulisan makalah (working paper); (ii) artikel jurnal; (iii) critical review; (iv) kegiatan lapangan.
  4. Materi evaluasi pembelajaran dikembalikan kepada mahasiswa.   
  5. Karya mahasiswa tersebut dianjurkan untuk dipublikasikan. 
  6. Tanggung jawab untuk mempublikasikan naskah‐naskah hasil penugasan tersebut ada pada pihak mahasiswa, bukan pada pihak dosen maupun program studi dan fakultas.
  7. Mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan plagiasi dalam tugas dan ujian perkuliahan mendapatkan nilai E.

Nilai akhir mahasiswa akan diserahkan dalam bentuk huruf dan angka dengan penjelasan mutu dan bobot yang terkandung sebagai berikut:

Cuti Mahasiswa

Pengajuan Cuti Mahasiswa berhak untuk mengambil cuti akademik masa kuliah. Ketentuan pengambilan cuti akademik harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dapat mengambil cuti akademik selama maksimal dua semester kumulatif.
  2. Permohonan cuti akademik disetujui oleh tim Promotor dan ketua program studi serta ditetapkan dengan Keputusan Dekan.
  3. Mahasiswa tidak berhak mendapatkan bimbingan dari tim Promotor selama cuti akademik.
  4. Masa studi mahasiswa tidak dihitung selama cuti akademik.
  5. Pengajuan cuti akademik dilakukan pada saat periode registrasi sebelum semester baru dimulai.

Pengajuan Aktivasi Mahasiswa yang akan melakukan daftar ulang setelah cuti, mengajukan:

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan untuk aktif kembali kepada Prodi dilampiri surat cuti dari Universitas
  2. Pengajuan Aktif Kembali dilakukan pada saat periode registrasi sebelum semester baru dimulai

Dosen Pengampu

DOSEN AKTIF

  1. Prof. Dr. Pratikno
  2. Prof. Dr. Purwo Santoso
  3. Prof. Dr. Mohtar Mas’oed
  4. Prof. Dr. Ichlasul Amal
  5. Prof. Dr. Cornelis Lay
  6. Prof. Dr. Susetiawan
  7. Dr. Haryanto
  8. Dr. rer. Pol. Mada Sukmajati
  9. Dr. Amalinda Savirani
  10. Dr. Wawan Mas’udi
  11. Dr. Nanang Indra Kurniawan
  12. Dr. RB. Abdul Gaffar Karim
  13. Dr. Novi Kurnia
  14. Dr. Budi Irawanto
  15. Dr. Kuskridho Ambardi
  16. Dr. Suripto
  17. Dr. Gabriel Lele
  18. Dr. Nanang Pamuji Muga Sejati
  19. Dr. Hermin Indah Wahyuni
  20. Dr. Poppy S. Winanti
  21. Dr. Maharani Hapsari

Kalender Akademik

Kalender akademik bagi mahasiswa program doktoral mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada. Informasih lebih lanjut dapat dilihat di akademik.fisipol.ugm.ac.id

Bantuan Dana

Mahasiswa dapat mengajukan proposal bantuan pendanaan untuk kegiatan kemahasiswaan berupa konferensi internasional. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan dilampiri dengan bukti undangan dan materi acara. Untuk laporan, mahasiswa dapat menyusulkan bukti tiket pesawat atau akomodasi.

Kuliah Umum

Tak hanya belajar dari ruang kelas, kuliah umum memampukan mahasiswa untuk mempelajari isu-isu terkini dan praktiknya melalui narasumber yang ahli di bidangnya. Kuliah umum memperluas cakupan pembelajaran mahasiswa diluar mata kuliah yang telah ada dan memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan praktisi tersebut. Adapun kuliah yang dilakukan seperti workshop sehingga terbuka untuk semua angkatan. 

Salah satu workshop yang diadakah oleh S3 Ilmu Politik UGM diisi oleh Dr. Ismail Fahmi (Founder Drone Emprit) dengan topik  “Pengenalan Materi Social Network Analysis” bersama para mahasiswa S3 lintas departemen dan partisipan dalam kategori umum.

Dosen Tamu

Dosen tamu merupakan upaya untuk menyalurkan pengetahuan lapangan secara eksklusif dari praktisi di bidangnya bagi mahasiswa dengan metode diskusi hingga tanya jawab. Kehadiran dosen tamu membuat bahasan dalam perkuliahan semakin mendalam. Beberapa mata kuliah pada program doktoral mengundang dosen tamu yang merupakan expertist dalam tema kuliah tertentu.  Kuliah umum diadakan pada semester 1.

Informasi terkait tugas akhir dapat diakses melalui link berikut:

PANDUAN TUGAS AKHIR PROGRAM DOKTORAL

Riset

Riset merupakan elemen penting dalam proses pembelajaran mahasiswa, oleh karenanya Departemen Politik dan Pemerintahan UGM membuka kesempatan luas bagi mahasiwa untuk berkolaborasi dalam kegiatan riset yang dilaksanakan oleh Departemen Politik dan Pemerintahan UGM bersama dengan Research Center for Politics and Government (PolGov). Beberapa peranan yang dipegang aktif oleh mahasiswa ialah enumerator, transkriptor, dan guide.

Sebagai enumerator, mahasiswa berkesempatan untuk turun ke lapangan dan melakukan wawancara dengan para narasumber dengan dibimbing oleh para peneliti PolGov. Sebagai transkriptor, mahasiswa mampu mengikuti diskusi dan hasil wawancara penelitian secara substansial dan menuliskannya dalam bentuk teks guna diolah menjadi data penelitian. Lalu, sebagai guide mahasiswa yang memiliki pengetahuan mengenai daerah-daerah penelitian akan turun ke lapangan dan mengikuti rangkaian riset bersama para peneliti PolGov.

Publikasi

Dalam hal publikasi, keterlibatan mahasiswa terbuka luas dalam pembuatan karya tulis berupa jurnal dan buku.  Mahasiswa dapat mempublikasikan jurnal yang ditulis oleh mahasiswa bersama dengan tim promotor. Selain itu, Mahasiswa dapat terlibat melalui “Call for Paper” dengan memenuhi ketentuan seperti di bawah ini:

Call for Paper: Jurnal PolGov UGM
Tema penulisan:

  1. Gerakan sosial politik
  2. Politik agraria-pertanahan
  3. Pemilu dan pemilihan kepala daerah
  4. Tema-tema lain terkait politik dan pemerintahan di Indonesia

Ketentuan penulisan:

  1. Naskah jurnal terdiri atas minimal 4.000 kata
  2. Naskah belum pernah diterima atau diterbitkan di jurnal manapun
  3. Penulis mampu mengikuti alur penerbitan sesuai dengan ketentuan Jurnal  PolGov

Media

Media merupakan sarana komunikasi antar stakeholder yang ada di dalam Departemen Politik dan Pemerintahan UGM yang diwujudkan dalam bentuk sosial media instagram, facebook, twitter, YouTube, TikTok, hingga spotify “Departemen Politik dan Pemerintahan UGM”. Dalam perkembangannya, media berkolaborasi dengan kreatifitas mahasiswa dalam penugasan mata kuliah yang diwadahi oleh segmen “Karya Mahasiswa” serta bekerja sama dalam hal kreasi konten.

Layanan Pengaduan

Mahasiswa dapat menyampaikan kritik, saran, serta kebutuhan yang berkaitan dengan Departemen Politik dan Pemerintahan UGM melalui:

Informasi terkait pendaftaran, persyaratan, biaya, dll. dapat diakses melalui link berikut:
DOKTORAL (Calon Mahasiswa)

GALERI

Informasi Beasiswa

Daftar beasiswa-beasiswa internal maupun eksternal yang dapat menunjang proses perkuliahan Program Doktoral.

Current Dissertation

Beberapa disertasi program doktoral yang berhasil diselesaikan oleh Mahasiswa Program Doktoral DPP UGM.